Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tuntutan Dinilai Berlebihan, Pengacara Ratna Ajukan Pledoi

M. Iqbal Al Machmudi
28/5/2019 16:35
Tuntutan Dinilai Berlebihan, Pengacara Ratna Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan( MI/ BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dituntut enam tahun penjara. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin, menilai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksa.

"Tuntutan terkesan memaksakan, berlebihan sekali ya. Kalau menurut kami, enam tahun itu menurut kami jauh dari rasa keadilan," kata Insank setelah pembacaan tuntutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Ia mengatakan kebohongan yang diperbuat Ratna tak perlu dibuktikan karena Ratna sendiri telah mengakui kebohongannya dan sudah sebagai poin yang meringankan.

"Yang kita mau liat, yang mau kita ukur disini perbuatannya, dampak dari perbuatan itu, ya keonarannya. Keonaran ya seperti apa? Bagaimana kita menafsirkan keonaran seperti ini?," ujar Insank Nasruddin.

Atas tuntutan tersebut, Insank Nasruddin dan pihaknya akan mengajukan sidang pledoi yang diadakan pada tanggal (18/6).

"Pledoi pasti kami susun dengan cermat ya, sangat cermat sangat menyeluruh, sangat konperhensif, pokonya cermat. Nanti sidangnya 18 Juni," pungkas Insank.

Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ratna terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya