Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dituntut enam tahun penjara. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin, menilai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksa.
"Tuntutan terkesan memaksakan, berlebihan sekali ya. Kalau menurut kami, enam tahun itu menurut kami jauh dari rasa keadilan," kata Insank setelah pembacaan tuntutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Ia mengatakan kebohongan yang diperbuat Ratna tak perlu dibuktikan karena Ratna sendiri telah mengakui kebohongannya dan sudah sebagai poin yang meringankan.
"Yang kita mau liat, yang mau kita ukur disini perbuatannya, dampak dari perbuatan itu, ya keonarannya. Keonaran ya seperti apa? Bagaimana kita menafsirkan keonaran seperti ini?," ujar Insank Nasruddin.
Atas tuntutan tersebut, Insank Nasruddin dan pihaknya akan mengajukan sidang pledoi yang diadakan pada tanggal (18/6).
"Pledoi pasti kami susun dengan cermat ya, sangat cermat sangat menyeluruh, sangat konperhensif, pokonya cermat. Nanti sidangnya 18 Juni," pungkas Insank.
Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ratna terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved