Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

M. Iqbal Al Machmudi
28/5/2019 15:21
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet.(MI/Adam Dwi)

TERDAKWA penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (28/5).

Dalam kesimpulan yang dibacakan JPU Daroe Tri Sadono, ia mengatakan Ratna Sarumpaet dituntut 16 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.

Baca juga: JPU Ragukan Semua Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet

"Bahwa sepanjang persidangan telah didapatkan fakta-fakta. Tidak dapa ditemukan ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan tetdakwa. Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan," kata Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Dari uraian diatas, JPU berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan.

Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika. Dalam pertimbangan memberikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan diantaranya, Ratna merupakan orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Sehingga, perbuatan Ratna menimbulkan keresahan. Kemudian, Ratna berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta lernah dihukum. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Berharap Dituntut Bebas

Aktivis, Ratna Sarumpaet, menyampaikan kabar bohong kepada sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung jika dia dianiaya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-6)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya