Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (28/5).
Dalam kesimpulan yang dibacakan JPU Daroe Tri Sadono, ia mengatakan Ratna Sarumpaet dituntut 16 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.
Baca juga: JPU Ragukan Semua Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet
"Bahwa sepanjang persidangan telah didapatkan fakta-fakta. Tidak dapa ditemukan ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan tetdakwa. Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan," kata Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Dari uraian diatas, JPU berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan.
Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika. Dalam pertimbangan memberikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan diantaranya, Ratna merupakan orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Sehingga, perbuatan Ratna menimbulkan keresahan. Kemudian, Ratna berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta lernah dihukum. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Berharap Dituntut Bebas
Aktivis, Ratna Sarumpaet, menyampaikan kabar bohong kepada sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung jika dia dianiaya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved