Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Sarumpaet Berharap Dituntut Bebas

Ilham Pratama Putra
28/5/2019 10:13
Ratna Sarumpaet Berharap Dituntut Bebas
Ratna Sarumpaet(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

TERDAKWA penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Selasa (28/5). Dia berharap lepas dari dakwaan.

"Harapannya ya bebas, apalagi?" kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/5).

Meski berharap bebas, Ratna tetap akan menerima apa pun tuntutan yang dibacakan JPU. Ratna mengatakan tidak melakukan persiapan khusus menghadapi tuntutan.

"Ya (persiapan) moral aja. Ya iyalah harus siap (terhadap tuntutan)," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap JPU dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Dia meminta JPU tidak menggolongkan kebohongan Ratna Sarumpaet sebagai tindak pidana.

"Apalagi sampai berpendapat bahwa, akibat bohongnya Ibu Ratna itu, telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," kata Desmihardi.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap membuat cerita seolah-olah dianiaya orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya