Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Selasa (28/5). Dia berharap lepas dari dakwaan.
"Harapannya ya bebas, apalagi?" kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/5).
Meski berharap bebas, Ratna tetap akan menerima apa pun tuntutan yang dibacakan JPU. Ratna mengatakan tidak melakukan persiapan khusus menghadapi tuntutan.
"Ya (persiapan) moral aja. Ya iyalah harus siap (terhadap tuntutan)," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, berharap JPU dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Dia meminta JPU tidak menggolongkan kebohongan Ratna Sarumpaet sebagai tindak pidana.
"Apalagi sampai berpendapat bahwa, akibat bohongnya Ibu Ratna itu, telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," kata Desmihardi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap membuat cerita seolah-olah dianiaya orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved