Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG aktivis Ratna Sarumpaet terkait kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan dirinya akan kembali digelar hari ini setelah ditunda selama dua pekan.
Sidang kali ini yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mulai digelar pada pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penasehat hukum Ratna Sarumpaet berharap dengan agenda hari ini JPU dapat mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta materil.
"Kami dari penasihat hukum Bu Ratna berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan tuntutanya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, saat dihubungi, Senin (27/5).
Selain itu, ia juga berharap agar JPU tidak memaksakan dan berpendapat terhadap tuntutan yang diajukan karena tuntutan harus berdasarkan dengan fakta yang terjadi.
"JPU tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya Ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," ujar Desmihardi.
Baca juga: Hanum Rais Mengaku Diperiksa Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
Setelah rangkaian sidang digelar, tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet meyakini kliennya tersebut tidak terbukti dalam melakukan keonaran kepada publik.
"Kalo kami memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan JPU ke Bu Ratna tentang adanya keonaran Tidak terbukti di persidangan," ungkap Desmihardi.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved