Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang pendahuluan atau ajudikasi terkait laporan dugaan pelanggaran administratif Pileg 2019. Sebanyak empat laporan diputuskan diterima untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan oleh Bawaslu.
"Satu, menyatakan laporan yang disampaikan oleh pelapor dapat diterima. Dua, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan sesaat sebelum mengetuk palu di Gedung Bawaslu RI, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Pertamina
Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis hakim juga turut didampingi oleh Rahmat Bagja, Mochammad Afifudin, dan Ratna Dewi Pettalolo yang bertindak sebagai majelis hakim.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu menerima empat laporan. Pertama, laporan Nomor 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilaporkan oleh Zalfu Alsidi, dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong di Kabupaten Brebes.
Kedua, laporan dengan Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh Harli, dengan terlapor 30 anggota PPK. Ketiga, laporan dengan Nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilayangkan oleh Wisnu Ardiyanyo, dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang.
Terkahir, laporan dengan Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh Jarse Roba, dan KPU Provinsi Maluku Utara sebagai terlapor. Bawaslu kemudian mengagendakan sidang untuk dilanjutkan esok hari dengan agenda pembacaan pokok-pokok perkara.
Baca juga: Pihak Prabowo Tidak Berencana Bertemu Jokowi Dalam Waktu Dekat
"Kami mengagendakan sidang besok Selasa jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dan mendengarkan tanggapan dari para terlapor, dan sekaligus kami mohon untuk menyiapkan alat bukti untuk disampaikan pada sidang besok," tutup Abhan.
Keempat laporan tersebut dinilai telah memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, khususnya pasal 41 ayat 1 sehingga memenuhi syarat formil dan materiil dalam pemeriksaan pendahuluan dokumen. (OL-6)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved