Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, menolak hasil rekapitulasi suara yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, karena diduga banyak kecurangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
"Kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5) petang.
Dia mengatakan, Pilpres 2019 harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) yang harus dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip jujur dan adil.
Djoko mengatakan, dalam acara tersebut telah dipaparkan oleh para pakar dan ahli tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.
Baca juga: Jokowi Diharapkan Selesaikan Kasus Trisakti di Periode Kedua
"Mengacu pada rekomendasi parpol koalisi BPN tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi. Pidato Pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, Djoko mengatakan BPN Prabowo-Sandi telah mengirim surat kepada KPU dengan nomor 087/BPN/PS/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 tentang audit terhadap IT KPU.
Dalam surat itu menurut dia, BPN Prabowo-Sandi meminta dan mendesak KPU menghentikan sistem perhitungan suara.
"Yang substansinya agar KPU menghentikan perhitungan suara pemilu yang curang, terstruktur, sistematis, dan masif," katanya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. (OL-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved