Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyampaikan dirinya tidak mengetahui bahwa foto wajahnya seusai operasi viral di media sosial (medsos).
Menurut Ratna, dirinya mengetahui bahwa foto wajahnya suda viral di media sosial saat Dalam perjalannya menuju tempat pertemuannya dengan Prabowo Subianto di Nusantara Polo Club (NPC), Jagorawi Golf Club, Bogor, Jawa Barat.
"Dari rumah sakit sebenarnya saya tidak pernah lihat medsos, tapi setelah staff saya bilang itu (Foto wajah lebamnya) sudah masuk medsos. Itu di mobil perjalanan ke Polo (Nusantara Polo Club), saya lihat dan saya shocked," jelas Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (14/5).
Ia mengaku kaget karena menurutnya ia belum pernah memberikan foto tersebut kepada siapapun.
"Ya saya shocked, karena saya nggak pernah berikan foto itu ke siapa-siapa dan nggak ada yang meminta izin ke saya, tapi saya tahu foto itu sudah di like sekian ribu orang, saya shocked, " ungkapnya.
Baca juga: Kesal, Hakim Ketua Sebut Ratna Seperti Orang Kebingungan
Setibanya di NPC Ratna mengaku tidak banyak bicara dan dia melihat sejumlah tokoh politik di sana, seperti Amien Rais dan Said Iqbal.
Kemudian hakim ketua Joni menanyakan apakah Ratna menceritakan kebohongan tersebut kepada Prabowo Subianto.
"Ke Prabowo saudara cerita nggak?" Tanya Hakim Ketua Joni.
"Pak Prabowo, begitu datang ia seolah sudah tau semua, enggak tanyakan itu, mungkin karena ia sudah tahu," jawab Ratna.
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks tengah dimulai hingga saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar. (A-4)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved