Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membeberkan awal kemunculan ide kebohongannya. Ide itu baru terpikirkan usai dia menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna mengatakan yang terpikirkan olehnya saat itu adalah dianiaya. Pasalnya, wajah ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu tampak lebam, efek dari operasi yang dijalaninya.
"Yang paling mendekati muka saya, penganiayaan. Itu yang paling masuk akal," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Ratna menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika sejak 21 hingga 24 September 2018. Namun, Ratna mengarang cerita bila ia dipukuli di Bandung, Jawa Barat, di rentang waktu tersebut.
Dia menceritakan hoaks pemukulan itu pertama kali ke stafnya, Rubangi, dengan menunjukkan foto wajah lebam usai operasi. Ia turut menceritakan kebohongan itu kepada kedua anaknya, Iqbal dan Ibrahim.
Baca juga: Ratna Mengaku tak Rencanakan Kebohongan
Hakim Joni mengonfirmasi apakah kebohongan itu terencana. Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itumengaku rencana itu tidak terpikirkan sebelumnya.
"Itu pemikiran seketika, tidak perlu dibuat skenario," ucap Ratna.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved