Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Mengaku tak Rencanakan Kebohongan

Rifaldi Putra Irianto
14/5/2019 13:08
Ratna Mengaku tak Rencanakan Kebohongan
Ratna Sarumpaet.(ANTARA)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dicecar berbagai pertanyaan oleh Hakim Ketua, Joni, dalam sidang lanjutannya kali ini.

Joni menanyakan motif Ratna berbohong dan memberitahu orang lain bahwa wajahnya lebam karena dipukuli dua orang laki-laki di bandara Huseinsastranegara, Bandung. Namun, Ratna mengaku tidak merencanakan kebohongan yang ia lakukan. "Itu pemikiran seketika. Artinya, tidak perlu bikin skenario," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca juga: Diminta Anaknya Lapor ke Polisi, Ratna Menolak

"Seperti air mengalir saja gitu?," tanya Hakim Ketua Joni ke Ratna.

"Sebenarnya itu tidak terencana, kan begitu karena ada pertanyaan," jawab Ratna.

Selanjutnya, Joni juga bertanya mengapa memilih mengaku dianiaya. Menurut Ratna, penganiayaan adalah kejadian yang paling memungkinkan sebagai alasan wajahnya lebam. "Kenapa saudara katakan saudara dianiaya?" tanya Joni.

"Karena bentuk yang paling bisa merusak yang paling dekat itu penganiayaan," jawab Ratna.

Kemudian, Joni kembali bertanya mengapa Ratna tak memilih untuk jujur atau alasan lain. "Kenapa tidak bilang habis operasi, kenapa tidak bilang, misalnya jatuh begitu?," tanya Hakim Ketua.

"Harusnya yang mulia, mungkin karena saya panik," jawab Ratna

Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Politis

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Ia pun menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya