Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dicecar berbagai pertanyaan oleh Hakim Ketua, Joni, dalam sidang lanjutannya kali ini.
Joni menanyakan motif Ratna berbohong dan memberitahu orang lain bahwa wajahnya lebam karena dipukuli dua orang laki-laki di bandara Huseinsastranegara, Bandung. Namun, Ratna mengaku tidak merencanakan kebohongan yang ia lakukan. "Itu pemikiran seketika. Artinya, tidak perlu bikin skenario," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5).
Baca juga: Diminta Anaknya Lapor ke Polisi, Ratna Menolak
"Seperti air mengalir saja gitu?," tanya Hakim Ketua Joni ke Ratna.
"Sebenarnya itu tidak terencana, kan begitu karena ada pertanyaan," jawab Ratna.
Selanjutnya, Joni juga bertanya mengapa memilih mengaku dianiaya. Menurut Ratna, penganiayaan adalah kejadian yang paling memungkinkan sebagai alasan wajahnya lebam. "Kenapa saudara katakan saudara dianiaya?" tanya Joni.
"Karena bentuk yang paling bisa merusak yang paling dekat itu penganiayaan," jawab Ratna.
Kemudian, Joni kembali bertanya mengapa Ratna tak memilih untuk jujur atau alasan lain. "Kenapa tidak bilang habis operasi, kenapa tidak bilang, misalnya jatuh begitu?," tanya Hakim Ketua.
"Harusnya yang mulia, mungkin karena saya panik," jawab Ratna
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Politis
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Ia pun menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved