Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam keterangannya di persidangan mengatakan dirinya menolak untuk melapor pihak kepolisian ihwal kondisi wajahnya saat itu.
Mulanya Ratna menceritakan runtutan kejadian saat dirinya sampai di kediamannya, di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Politis
"Sampai di rumah, ada dua anak saya Iqbal dan Ibrahim dan tiga staf saya, saya pulang naik taksi, semua terkejut melihat wajah saya dan mereka menanyakan kenapa," ungkap Ratna, di Ruang Sidang, PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5).
Saat ditanya oleh keluarga dan staff pribadinya, Ratna kemudian menceritakan mengenai kebohongan tersebut.
"Saya jelaskan saya dipukuli di Bandung dan saya bilang saya tidak kenal dengan orang yang memukuli saya. Saya hanya bilang dipukuli oleh laki-laki, saya mengatakan saya ditinggal di tempat kejadian dan bilang saya panggil taksi lain untuk berobat di klinik, " bebernya.
Setelah itu, sambung dia, kedua anaknya memintanya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, namun Ratna menolak untuk melaporkan hal tersebut. "Anak saya meminta untuk melapor, lalu saya bilang tidak. Sempat terjadi perdebatan, namun saya bilang tidak usah lapor," tuturnya.
Baca juga: Ratna Pertama Kali Berbohong Soal Wajah kepada Staf
Pada saat itu, Ratna pun tidak memberikan informasi mengenai wajahnya kepada anaknya yang lain karena takut akan lebih banyak orang yang mendorong untuk melapor.
"Saya tidak beritahu anak saya yang lain, karena saya tidak siap. karena nantinya akan lebih banyak orang yang mendorong untuk melapor, karena saya tekatnya tidak mau melapor, maka saya menolak menghubungi mereka," sebutnya. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved