Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Hari Ini akan Periksa Ratna Sarumpaet sebagai Terdakwa

Fachri Audhia Hafiez
14/5/2019 09:28
Sidang Hari Ini akan Periksa Ratna Sarumpaet sebagai Terdakwa
Ratna Sarumpaet saat hadir di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5).(MI/BARY FATHAHILAH)

SIDANG lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Selasa (14/5). Ratna akan diperiksa sebagai terdakwa.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Joni akan memimpin jalannya sidang.

"(Hari ini) pemeriksaan terdakwa dan alat bukti," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai, cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ratna Bohong karena Kontraksi Obat

Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya