Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy memasuki tahap putusan. Romi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya benar (sidang putusan praperadilan Romi)," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Sidang sedianya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/5), mulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.
Evi yakin permohonan praperadilan akan ditolak hakim. Ia bilang, penetapan tersangka Romi telah sesuai prosedur KPK, mulai dari penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Kami optimistis permohonan mereka ditolak hakim. Karena KPK telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ucap Evi.
Baca juga: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Romi
Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tidak memiliki landasan hukum.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, lantaran disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Romahurmuziy.
Pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan, hal itu merupakan persoalan pribadi.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PLT Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyambangi Kantor DPC PPP Temanggung, Jawa Tengah
KETUA Wantimpres, Wiranto, menitipkan 100 nama kader eks Partai Hanura sebagai calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Apa alasan Wiranto memilih PPP?
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengaku ingin memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia soal calon presiden (capres) dan cawapres 2024.
PELAKSANA tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyempatkan diri berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Cipasung, Singaparna, Tasikmalaya
HASIL lembaga survei merupakan cambuk dan kritik bagi kami untuk bisa kerja lebih keras. Namun, karena PPP memiliki basis yang loyal kita masih bisa eksis seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.
Hasil Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang memutuskan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved