Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Praperadilan Romi Dilanjutkan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
14/5/2019 08:30
Sidang Praperadilan Romi Dilanjutkan Hari Ini
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy(ANTARA/Reno Esnir)

SIDANG praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy memasuki tahap putusan. Romi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya benar (sidang putusan praperadilan Romi)," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Sidang sedianya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/5), mulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.

Evi yakin permohonan praperadilan akan ditolak hakim. Ia bilang, penetapan tersangka Romi telah sesuai prosedur KPK, mulai dari penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Kami optimistis permohonan mereka ditolak hakim. Karena KPK telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ucap Evi.

Baca juga: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Romi

Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.

Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tidak memiliki landasan hukum.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, lantaran disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya