Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK kepolisian menyatakan pencekalan Kivlan Zen sudah dicabut dan tidak akan dicekal lagi karena sudah dianggap tidak perlu melakukan tindakan tersebut pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ABRI tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan, hal tersebut di Jakarta karena paspor Kivlan Zen yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat sehingga tidak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.
"Info dari Imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata
Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/5).
Selain itu, lanjut Iqbal, pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menyatakan dirinya akan kooperatif dalam pemeriksaannya.
Baca juga: Ini Alasan Cekal Kivlan Zen Dibatalkan
"Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," ucap Iqbal menambahkan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi pada Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, Jumat (10/5) sore, tepat sebelum Kivlan naik pesawat menuju ke Batam untuk selanjutnya terbang ke Brunei Darussalam. (OL-1)
Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved