Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membantah kliennya hendak bepergian ke Singapura atau Brunei Darussalam. Saat ini, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen sudah berada di Batam.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra, Sabtu (11/5).
Pitra menyebut, Kivlan pergi ke Batam untuk urusan pekerjaan.
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan ke Ditjen Imigrasi. Kivlan saat ini tersangkut kasus dugaan makar.
"Iya, kemarin surat pencekalannya sudah ada," ungkap Pitra.
Baca juga: Demokrat Sebut Kivlan Liar, Biang Onar
Surat pencekalan, kata Pitra, diberikan penyidik kepada Kivlan saat bertemu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyidik juga sekaligus memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (13/5) depan.
"Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (10/5).
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(medcom.id/OL-5)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved