Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Bantah Kivlan Ingin ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana
11/5/2019 11:31
Kuasa Hukum Bantah Kivlan Ingin ke Luar Negeri
Inisiator Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (tengah)(MI/Bary Fathahilah)

KUASA Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membantah kliennya hendak bepergian ke Singapura atau Brunei Darussalam. Saat ini, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen sudah berada di Batam.

"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra, Sabtu (11/5).
 
Pitra menyebut, Kivlan pergi ke Batam untuk urusan pekerjaan.

"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan ke Ditjen Imigrasi. Kivlan saat ini tersangkut kasus dugaan makar.
 
"Iya, kemarin surat pencekalannya sudah ada," ungkap Pitra.

Baca juga: Demokrat Sebut Kivlan Liar, Biang Onar

Surat pencekalan, kata Pitra, diberikan penyidik kepada Kivlan saat bertemu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyidik juga sekaligus memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (13/5) depan.
 
"Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (10/5).
 
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
 
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(medcom.id/OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya