Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Bohong karena Kontraksi Obat

Media Indonesia
10/5/2019 10:30
Ratna Bohong karena Kontraksi Obat
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, kemarin.(MI/BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA kasus berita hoaks, Ratna Sarumpaet, diduga berbohong karena kontraksi dua jenis obat, hak tersebut diutarakan oleh dokter psikiater Ratna Sarumpaet Fidiansyah. Dua obat yang dimaksud ialah obat antidepresan yang rutin dikonsumsi oleh terdakwa dan obat bius saat tindakan medis operasi plastik.

"Otomatis jika tidak dikonsumsi, segala kemungkinan bisa terjadi, beda-beda, paling ekstrem bisa sampai bunuh diri," kata Fidiansyah saat sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Fidiansyah, saat berbohong diduga Ratna masih dalam pengaruh obat bius yang berkontraksi dengan obat antidepresan yang rutin dikonsumsi sehari-hari.

"Depresi itu sesuatu hal yang biasanya didiamkan karena dikira bukan penyakit. Jika sudah parah, bisa sampai bunuh diri," ujar Fidi.

Depresi seperti itu biasanya tidak disadari oleh orang sekitar. Namun, Fidiansyah menjelaskan kala itu Ratna dalam kondisi tertekan.

Namun, Fidiansyah mengatakan hal seperti itu belum pernah terjadi semasa kontrol Ratna. Biasanya, Ratna bisa mengontrol emosinya secara normal seusai meminum obat antideperesan.

Hal itu diketahui saat persidangan Ratna Sarumpaet ketika pemanggilan saksi fakta yang menghadirkan asisten Ratna, Nur Cahaya Nainggolan.

Ia membeberkan bahwa Ratna Sarumpaet memiliki dokter kejiwaan langganan. Ratna pun makin yakin dirinya akan diputus bebas oleh majelis hakim.

Ahli ilmu hukum pidana, Mudzakkir, menilai kasus yang dialami Ratna cukup dikenai sanksi sosial dan moral. Hal itu disebabkan kasus bohong wajah lebam hanya akan berdampak pada diri terdakwa walaupun masuk dalam kategori informasi bohong kepada orang lain dan memang termasuk ranah etika dan moral publik.

Mudzakkir mengatakan kasus Ratna tidak termasuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana karena kasusnya hanya merugikan integritas moral dirinya sendiri di depan warga sebagai aktivis. (Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya