Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jakarta Tetap Otonomi Khusus

Media Indonesia
10/5/2019 09:30
 Jakarta Tetap Otonomi Khusus
Monas DKI Jakarta(Wikipedia)

PELAKSANA Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan DKI Jakarta tetap berstatus daerah otonomi khusus meski ibu kota negara berpindah. Hal itu untuk menghindarkan keruwetan bila Jakarta menjadi kota biasa dan tunduk pada UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Akmal menjelaskan setidaknya ada lima hal yang dapat membuat suatu daerah diberikan status otonomi khusus.

"Pertama ibu kota negara, kedua karena konflik atau perang, seperti di Aceh atau Papua, juga karena historis seperti Yogyakarta. Dua hal lainnya belum ada di Indonesia, yakni untuk membangun pertumbuhan ekonomi dan daerah perbatasan.

Komisi II DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait wacana pemindahan ibu kota negara. Pemerintah mewacanakan pemindahan dengan alasan Jakarta sudah kelebihan beban karena menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat binsis.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan pansus dibutuhkan karena wacana pemindahan bukan hanya menjadi urusan komisi yang dipimpinnya. Namun, Komisi II belum bisa memberikan penilaian karena pemindahan baru sebatas wacana. "Ini baru wacana. Kami belum bisa menyampaikan penilaian," kata Amali.

Sementara itu, pemerintah memasukkan kegiatan pemindahan ibu kota negara ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dalam acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2019 di Jakarta, kemarin, mengungkapkan pemindahan ibu kota menjadi salah satu program yang sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesenjangan ekonomi dan sosial. (Dro/Mal/Pra/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya