Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Ahli Sidang Ratna Sebut Berbohong bukan Tindak Pidana

Antara
09/5/2019 15:37
Saksi Ahli Sidang Ratna Sebut Berbohong bukan Tindak Pidana
Ahli Pidana Mudzakkir(MI/M Iqbal Al Machmudi)

AHLI pidana Profesor Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet beranggapan berbohong bukanlah tindak pidana.    

"Berbohong itu bukan tindak pidana," kata Mudzakkir saat menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5).   

Menurut dia, dalam hukum pidana, kebohongan dapat menjadi tindak pidana bila dihubungkan dengan tindakan-tindakan yang dilarang.    

"Jadi, kebohongan di sini ranahnya etika, etika publik, moral, personality hidup, dan seterusnya," katanya.    

Baca juga: Ratna Sarumpaet Optimistis akan Bebas

Jika kebohongan itu dilanjut dengan tindakan permintaan maaf, kata Mudzakkir, berarti masalah bisa dianggap selesai.    

"Karena yang jadi korban kebohongan adalah dirinya sendiri. Reputasi seseorang karena dia bohong, sudah melalui risiko luar biasa dan sanksi yang luar biasa," lanjutnya.    

Ia pun lalu mengemukakan bahwa risiko dan sanksi yang luar biasa atas kebohongan tersebut, tidak perlu ditambah sanksi yang lain lagi.    

"Jadi, permohonan maaf karena melakukan sebuah kebohongan tadi, sudah cukup untuk menyelesaikan perkara kebohongan tadi," kata Mudzakkir. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya