Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI pidana Profesor Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet beranggapan berbohong bukanlah tindak pidana.
"Berbohong itu bukan tindak pidana," kata Mudzakkir saat menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Menurut dia, dalam hukum pidana, kebohongan dapat menjadi tindak pidana bila dihubungkan dengan tindakan-tindakan yang dilarang.
"Jadi, kebohongan di sini ranahnya etika, etika publik, moral, personality hidup, dan seterusnya," katanya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Optimistis akan Bebas
Jika kebohongan itu dilanjut dengan tindakan permintaan maaf, kata Mudzakkir, berarti masalah bisa dianggap selesai.
"Karena yang jadi korban kebohongan adalah dirinya sendiri. Reputasi seseorang karena dia bohong, sudah melalui risiko luar biasa dan sanksi yang luar biasa," lanjutnya.
Ia pun lalu mengemukakan bahwa risiko dan sanksi yang luar biasa atas kebohongan tersebut, tidak perlu ditambah sanksi yang lain lagi.
"Jadi, permohonan maaf karena melakukan sebuah kebohongan tadi, sudah cukup untuk menyelesaikan perkara kebohongan tadi," kata Mudzakkir. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved