Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ibu Kota Pindah, Jakarta Bisa Tetap Sandang Daerah Otonomi Khusus

Dero Iqbal Mahendra
09/5/2019 15:22
Ibu Kota Pindah, Jakarta Bisa Tetap Sandang Daerah Otonomi Khusus
Pelaksana tugas Direktur Jenderal otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri Akmal Malik(MI/Rommy Pujianto)

RENCANA pemindahan ibu kota nantinya tak akan merubah status Jakarta sebagai daerah otonomi khusus yang saat ini dimilikinya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, hal itu bisa dilakukan untuk menghindari keruwetan yang timbul jika Jakarta kembali menjadi kota biasa dan harus tunduk pada Undang-Undnag nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Akmal menjelaskan, ada lima kriteria yang membuat sebuah wilayah bisa mendapatkan status sebagai wilayah otonomi khusus.

"Pertama ibu kota negara, kedua karena konflik atau perang seperti di Aceh atau Papua, juga karena historis dan budaya seperti di Jogja dan ada dua lagi yang belum ada di Indonesia yakni untuk membangun pertumbuhan ekonomi dengan daerah pusat bisnis seperti di Hongkong dan juga daerah perbatasan," terang Akmal di Jakarta, Kamis (9/5).

Oleh sebab itu, DKI Jakarta sangat mungkin tetap memiliki status sebagai daerah otonomi khusus, bila memang pemindahan ibu kota dilaksanakan nantinya.

Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Sudah Menjadi Kebutuhan

Menurutnya dari diskusi diketahui jika memang DKI menjadi daerah biasa akan menjadi masalah karena keruwetan tatanan yang sudah ada saat ini.

"Jadi masih ada ruang bagi DKI Jakarta untuk tetap menjadi daerah otonomi khusus dengan pusat pertumbuhan ekonomi," terang Akmal.

Dalam kesempatan yang sama Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Djohermansyah Djohan juga menjelaskan jika status Daerah Khusus Jakarta dicabut saat Ibu Kota pindah maka kemungkinan akan diberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Begitu dia dicabut sebagai daerah khusus ibu kota, maka provinsi Jakarta ini bisa berlaku undang-undang pemerinta daerah 23 tahun 2014, jadi dia seperti provinsi yang lain tidak ada bedanya,"  terang Djohan.

Menurutnya jika undang-undang tersebut diberlakukan maka setiap Wali Kota dan Bupati di enam kota di Jakarta memiliki wewenang di otonomi daerahnya sendiri. Hal itu dinilai Djohermansyah bisa mengakibatkan kekacauan.

"Bayangkan kalau di Jakarta Pusat Wali Kotanya punya otonom, dia tidak tunduk pada Gubernur, kemudian di selatan dan timur juga begitu, di sini becak boleh di sana becak tetap tidak boleh, ini akan ada kesemrawutan," jelasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya