Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Sarumpaet Optimistis akan Bebas

M Iqbal Al Machmudi
09/5/2019 15:14
Ratna Sarumpaet Optimistis akan Bebas
Ratna Sarumpaet saat akan mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5).(MI/M Iqbal Al Machmudi)

RATNA Sarumpaet yakin dirinya akan diputus bebas oleh majelis hakim dalam sidang perkara berita bohong atau hoaks yang dilakukan dirinya pada Oktober tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Ratna Sarumpaet setelah mendengar kesaksian saksi dan ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini.

"Bagus ya. Kalau menurut saya sih, kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," kata Ratna setelah sidang lanjutan perkara berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Ia menuturkan ahli pidana dan ahli ITE adalah yang paling meringankan dalam lanjutan sidang kali ini.

"Ya dua-duanya, pidana dan ITR. Kan dua itu," ujar Ratna.

Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet bukan Konsumsi Publik

Kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar pada hari ini, Kamis (9/5). Dalam sidang kali ini, didengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.

Saksi yang dihadirkan ialah Teguh Afriyadi yang merupakan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo ia hadir sebagai saksi dan Dokter Kejiwaan Ratna Sarumpaet Pidiansyah. Sementara ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Mudzakkir.

Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya