Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATNA Sarumpaet yakin dirinya akan diputus bebas oleh majelis hakim dalam sidang perkara berita bohong atau hoaks yang dilakukan dirinya pada Oktober tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Ratna Sarumpaet setelah mendengar kesaksian saksi dan ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini.
"Bagus ya. Kalau menurut saya sih, kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," kata Ratna setelah sidang lanjutan perkara berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Ia menuturkan ahli pidana dan ahli ITE adalah yang paling meringankan dalam lanjutan sidang kali ini.
"Ya dua-duanya, pidana dan ITR. Kan dua itu," ujar Ratna.
Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet bukan Konsumsi Publik
Kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar pada hari ini, Kamis (9/5). Dalam sidang kali ini, didengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Saksi yang dihadirkan ialah Teguh Afriyadi yang merupakan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo ia hadir sebagai saksi dan Dokter Kejiwaan Ratna Sarumpaet Pidiansyah. Sementara ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Mudzakkir.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved