Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI Ilmu Hukum Pidana Mudzakkir menilai kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet bukan konsumsi publik.
Hal itu karena Ratna berbohong hanya untuk menutupi tindakan medis berupa operasi plastik pada wajahnya dari anak dan cucunya dengan dalih telah dianiaya.
"Perbuatan yang dilakukan ibu Ratna merupakan kajian dari ilmu hukum pidana tidak termasuk dalam pasal 14 ayat 1 karena ia berbuat hanya untuk kepentingan keluarganya pada saat itu bohong untuk keluarga," kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Sehingga, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dinilai tidak melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Kebohongan Ratna dinilai bukan untuk konsumsi publik.
Baca juga: Saksi Sebut Teruskan Pesan Lewat WA bukan 'Menyebarluaskan'
Menurut Mudzakkir, kebohongan yang Ratna lakukan dikarenakan malu bila ketahuan melakukan tindakan medis operasi plastik atau sedot lemak oleh keluarganya.
Dengan kasus posisi tersebut, Mudzakir menilai Ratna Sarumpaet sama sekali tidak berurusan dengan publik.
"Jadi maksud tujuannya bukan untuk keonaran jadi semata-mata untuk dia sendiri demi kebaikan hubungan dengan anak dan cucu kalau anaknya tau wajahnya babak belur kaya gitu terus dia bilang oplas malukan dia," ujar Mudzakkir.
Selain itu, Mudzakkir menilai tidak ada pihak yang dirugikan dari kasus kebohongan Ratna Sarumpaet sehingga cukup dikenakan sanksi sosial dan sanksi moral.
Kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar pada hari ini, Kamis (9/5), dalam sidang kali ini dengan agenda pembacaan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Saksi yang dihadirkan ialah Teguh Afriyadi yang merupakan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo yang hadir sebagai saksi, dan Dokter Kejiwaan Ratna Sarumpaet, Pidiansyah. Sementara ahli lain yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana, Mudzakkir.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved