Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Sebut Teruskan Pesan Lewat WA bukan 'Menyebarluaskan'

M Iqbal Al Machmudi
09/5/2019 12:30
Saksi Sebut Teruskan Pesan Lewat WA bukan 'Menyebarluaskan'
Saksi ahli dalam sidang Ratna Sarumpaet, Teguh Afriyadi.(MI/M Iqbal Al Machmudi)

PERSIDANGAN lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis (9/5). Persidangan kali ini menghadirkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Afriyadi. Dia menyebutkan meneruskan berita melalui media WhatsApp bukan termasuk menyebarluaskan.

Teguh merupakan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo. Ia hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Teguh mengatakan menyebarkan pesan berita dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut menyebarluaskan.

Menurut Teguh, hal tersebut tergolong hanya mentransmisikan pesan atau hanya memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lain.

"Konteks pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama. Tujuanya untuk diketahui secara umum," kata Teguh saat persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Baca juga: Selalu Dibawakan Makanan, Ratna Sarumpaet tidak Kangen Rumah

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membuat perumpamaan dalam persidangan untuk menanyakan penyebaran informasi terhadap kliennya tersebut.

"Ketika si A memberikan informasi orang dianiyaya kepada si B, C, D, dan G. Namun si A nggak pernah sebarkan ke media sosial. Apakah si A menyebarkan ke media sosial?" tanya Insank Nasruddin kepada Teguh dalam persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat (2) yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," terang Teguh.

Ratna Sarumpaet sempat menyebarkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Ratna menyebarkan foto ke beberapa orang di antaranya Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung.

Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya