Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSIDANGAN lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis (9/5). Persidangan kali ini menghadirkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Afriyadi. Dia menyebutkan meneruskan berita melalui media WhatsApp bukan termasuk menyebarluaskan.
Teguh merupakan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo. Ia hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Teguh mengatakan menyebarkan pesan berita dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut menyebarluaskan.
Menurut Teguh, hal tersebut tergolong hanya mentransmisikan pesan atau hanya memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lain.
"Konteks pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama. Tujuanya untuk diketahui secara umum," kata Teguh saat persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Baca juga: Selalu Dibawakan Makanan, Ratna Sarumpaet tidak Kangen Rumah
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membuat perumpamaan dalam persidangan untuk menanyakan penyebaran informasi terhadap kliennya tersebut.
"Ketika si A memberikan informasi orang dianiyaya kepada si B, C, D, dan G. Namun si A nggak pernah sebarkan ke media sosial. Apakah si A menyebarkan ke media sosial?" tanya Insank Nasruddin kepada Teguh dalam persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat (2) yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," terang Teguh.
Ratna Sarumpaet sempat menyebarkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Ratna menyebarkan foto ke beberapa orang di antaranya Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved