Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tetap menjalani puasa meski mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ratna mengaku tidak kangen rumah dan membiasakan diri dengan kehidupan di balik jeruji besi.
"Alhamudillah (puasa) baik. Buka di sana juga. Ya di mana juga. Enggak (kangen rumah). Enggak pakai kangen-kangenan. Saya (buka puasa) pakai masakan rumah," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (9/5).
Ratna mengaku selalu dibawakan masakan rumah setiap waktu berbuka puasa. Menurut Ratna, rasa kangen terhadap rumah sedikit terobati oleh makanan yang rutin diantar tersebut.
Ratna mengaku mulai membiasakan diri dengan suarasa rutan Polda. Dia mulai terbiasa menjalani ibadah puasa sendirian tanpa ditemani keluarga.
Baca juga: Tiga Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Hari ini, Kamis (9/5), Ratna kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibunda Atiqa Hasiholan tersebut membawa tiga saksi yang diharap dapat meringankan dirinya.
"Akan ada saksi sebanyak tiga orang yakni dua orang ahli dan satu orang saksi," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi.
Insank enggan membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Dia ingin fakta yang diketahui tidak bocor sebelum persidangan.
"Kami tidak bisa buka secara rinci kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ite kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," ujar Insank. (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved