Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Klaim Saksi Ahli Memberatkan Ratna

Media Indonesia
08/5/2019 11:15
Jaksa Klaim Saksi Ahli Memberatkan Ratna
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (peci hitam) memberikan keterangan saat menjadi saksi dari terdakwa kasus dugaan hoaks Ratna sarumpaet(MI/BARY FATHAHILAH)

JAKSA penuntut umum (JPU) menilai saksi dan ahli yang dihadirkan terdakwa kasus berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet bukan meringankan, melainkan justru memperberat dakwaan.

Penasihat hukum Ratna menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge), yakni Nur Cahaya Nainggolan dan Fahri Hamzah sebagai saksi fakta dan ahli bahasa sekaligus dosen Universitas Indonesia Franz Asisi Datang.

"Kalau saksi-saksi dari penasihat hukum tadi, justru menguatkan dakwaan kami. Itu tampak dari keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sandono, seusai sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Pernyataan Fahri yang memperberat dakwaan, kata dia, ketika ia mendapatkan gambar dari media sosial. Artinya, itu justru membuat unsur menyebarkan berita terpenuhi.

Fahri mengaku baru mengetahui kabar tentang wajah Ratna yang lebam pada 2 Oktober 2019 melalui media sosial.

"Secara resmi baru mendengar kira kira tanggal 2 (Oktober) pagi, tetapi sebelumnya sudah banyak yang mengabarkan desas-desus. Karena belum menjadi berita, saya enggak mau," kata Fahri saat bersaksi.

Daroe pun menilai ahli yang dihadirkan pun menguatkan fakta-fakta yang sama seperti dakwaan, dan itu justru membantu pembuktian dalam dakwaan.

"Jadi apa yang disampaikan ahli tadi juga sebenarnya sudah disampaikan dan itu juga memperkuat apa yang kita inginkan. Bukan meringankan terdakwa," imbuhnya.

Ratna didakwa menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda dengan jaksa, Ratna mengaku puas dengan kesaksian para saksi yang dinilai meringankannya. Ia juga berharap hasil sidang itu dapat meringankan dakwaan.

"Ya, mudah-mudahan, ya (meringankan) kalau dari sisi saya sih memang itu faktanya. Ahli bahasa juga cukup bagus, tadi kelihatan kalau dia memang ahlinya," kata Ratna.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Insya Allah ya tergantung keputusan hakim," ujarnya. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya