Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dan tindakan para tokoh yang dianggap provokatif dan melawan hukum menuai tanggapan pro dan kontra.
Menko Polhukam Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan tim hukum nasional.
Menurutnya, pembentukan tim bantuan di bidang hukum bukan bertujuan mengganti lembaga hukum yang ada di Tanah Air.
"Tetapi tim perbantuan dari para pakar hukum untuk membantu Kantor Kemenko Polhukam meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum. Tim tersebut akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak semua orang yang mengkritik terkena kasus hukum.
Menurut Wapres, orang yang terkena hukum hanya yang memang melanggar hukum dan harus mendapatkan ganjaran.
"Ya namanya hukum kan tidak mengatakan hanya berlaku untuk tokoh, kan tidak. Jadi itu untuk siapa saja," katanya.
Menurut Kalla, pemerintah tidak perlu membentuk aturan hukum baru terkait pembentukan tim tersebut.
Sebab, menurut dirinya, semua aturan tentang media semuanya ada dan pemerintah tetap menjaga kebebasan pers meski tetap ada batasan tertentu.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana itu melanggar konstitusi yang melindungi kebebasan berpendapat.
Ia meminta pemerintah tidak melanjutkan rencana itu. Menurutnya, tidak masalah apabila masyarakat menyuarakan berbagai pendapat soal pemilu.
"Seharusnya negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan 'negara kepolisian Republik Indonesia'. Pembentukan tim dikhawatirkan menimbulkan kesan otoriter dan represif," tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Padjadjaran Muradi me-nyarankan agar wacana pembentukan tim tersebut dikaji ulang. Menurutnya, solusi terbaik ialah membentuk satuan tugas yang disupervisi lembaga penegak hukum.
"Tim hukum nasional itu sudah mengambil kewenangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian. Ini yang perlu didorong agar negara tidak dianggap antidemokrasi," ujarnya. (Pro/Dro/Gol/P-4)
Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI, meninggal dunia pada Rabu (24/7) di usia 84 tahun.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 resmi dibuka pada Kamis (18/7) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang.
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
Said mengatakan wajar bila Gibran meninggalkan Solo untuk mempersiapkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menilai mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo karena persiapan wakil presiden (wapres).
WAKIL presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak akan tinggal di rumah dinas saat sudah dilantik menjadi orang kedua di Indonesia mendampingi Prabowo Subianto nantinya.
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved