Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet merasa puas dengan kesaksian para saksi yang dinilai meringankannya, Selasa (7/5) hari ini. Ia berharap hasil dari sidang pada hari ini dapat meringankan dakwaan.
"Ya, mudah-mudahan ya (meringankan) kalau dari sisi saya sih ya memang itu faktanya ahli bahasa juga cukup bagus tadi kelihatan kalau dia memang ahlinya," kata Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Baca juga: Kerap Ingin Bunuh Diri, Ratna Sarumpaet Konsumsi Obat Penenang
Ratna menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "InsyaAllah, tergantung keputusannya, kan di hakim juga tadi," ujar Ratna.
Berbanding terbalik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menilai kesaksian yang diberikan pada sidang kali ini justru akan menguatkan dakwaan.
"Kalau saksi-saksi dari penasehat hukum tadi bagus, justru menguatkan dakwaan kami, dari dua saksi fakta tadi," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sandono.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Ratna memanggil tiga saksi meringankan. Tiga saksi itu terdiri dari dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Diantaranya Nur Cahaya Nainggolan yang juga sebagai asisten Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan ahli bahasa sekaligus doseb Universitas Indonesia (UI) Franz Asisi Datang.
Untuk selanjutnya, Sidang Ratna Sarumpaet akan digelar kembali pada hari Kamis 9 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ratna menyebut akan memanggilkan ahli pidana, ahli ITE dan dokter jiwa untuk menguatkan dirinya di pengadilan. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved