Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet rutin mengonsumsi obat penenang setiap bulannya. Ratna melakukan hal itu karena mempunyai masalah kepanikan.
Hal tersebut diketahui saat salah satu saksi yang merupakan asisten Ratna Sarumpaet mengungkapkan hal tersebut dalam lanjutan sidang kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Staf Ratna Sarumpaet, Nur Cahaya Nainggolan, mengatakan Ratna mengonsumsi obat penenang lantaran mempunyai emosi yang kerap tidak stabil jika menghadapi permasalahan.
"Saya tahu dari nota belanjanya, bon-bon beliau ada ke dokter dokter. Dia rutin membeli obat Antidepresan (obat penenang) atas resep Dokter Pidi (dokter kejiwaan)," kata Nur Cahaya Nainggolan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Merasa Pusing di Hari Kedua Puasa
Selain memiliki masalah kegelisahan, Ratna Sarumpaet juga sering berkata ingin mengakhiri hidup jika dalam keadaan stres atau gelisah.
"Emosi kakak enggak stabil. Kalau lagi ngobrol-ngobrol, kakak (Ratna) suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ujar Nur Cahaya Nainggolan.
Kegelisahan dan emosi Ratna terjadi jauh-jauh hari sebelum ia melakukan kebohongan. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved