Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah sempat meledak-ledak saat mengetahui wajah aktivis Ratna Sarumpaet lebam akibat dianiaya di bandara di Bandung. Emosi Fahri meledak tanpa melakukan validasi terlebih dahulu kepada terdakwa.
Alasan Fahri Hamzah merespon keras hal itu karena Ratna berlatar belakang aktivis. Untuk itu, kejadian yang dialami Ratna, menurutnya, adalah hal yang sangat memprihatinkan.
Fahri, pada 2 Oktober 2019 langsung menyuarakan ketegasannya kepada media massa usai mendengar informasi Ratna Sarumpaet dianiaya beberapa laki-laki di Bandung. Fahri meminta aparat kepolisian segera menindak pelaku pemukulan terhadap Ratna.
Fahri Hamzah mengatakan penganiayaan seperti itu adalah ancaman sehingga harus ditanggapi dengan cepat.
Di hari yang sama, Fahri langsung mencoba menghubungi Ratna melalui sambungan telepon. Namun, saat itu, Ratna tidak menjawab panggilan Fahri Hamzah.
Baca juga: Fahri Hamzah Sulit Hubungi Ratna untuk Validasi Kabar
Dengan waktu cepat, malamnya, Fahri dan beberapa aktivis pembela Ratna langsung bertemu di daerah Cikini untuk melakukan penyampaian pendapat.
"Hasil pertemuan itu biasa, kalau kita diundang hanya menyampaikan pendapat, kita menyatakan sikap," kata Fahri saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Pada malam harinya, Fahri pun belum bisa menghubungi Ratna untuk mengetahui update terbaru. Namun, pada 3 Oktober 2019, barulah Ratna mengangkat telepon Fahri.
"Tanggal 3, saya mencari betul beliau, telepon saya dijawab seseorang. Saya minta disambungkan ke Ratna. Saat itu Ratna minta maaf kepada saya dan dia akan melakukan konferensi pers dan mengakhiri (kebohongannya)," jelas Fahri.
Meski dibohongi, Fahri menganggap kasus berita bohong yang sudah tersebar di masyarakat dianggap selesai.
"Menurut saya, dia luar biasa. Dia melakukan itu dengan tenang. Saya kira itu sudah selesai," kata Fahri.
Ratna Sarumpaet sendiri didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved