Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak memiliki kesiapan apa pun menjelang menjadi saksi meringankan untuk Ratna Sarumpaet pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Persiapannya gak ada ya, karena saya cuma diundang sebagai saksi fakta. Jadi, nanti, saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat, dan rasakan," kata Fahri saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Fahri Hamzah akan menjadi saksi yang meringakan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet.
"Meringankan tentunya, karena saya dari awal setelah peristiwanya berlalu dan beliau minta maaf saya menganggap sudah selesai tapi ya rupanya berlanjut. Sudah berseri-seri ini sudah berbulan-bulan" ujar Fahri.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Harap Fahri Hamzah Bantu Lebih Banyak
Fahri Hamzah menilai negara tidak perlu menghabiskan uang untuk kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Sebenarnya negara gak perlu ngabis-ngabisin tenaga untuk yang begini-begini karena ini kan persoalan yang sudah selesai. Dia sudah mengaku dan sebagainya," ujar Fahri.
Fahri mengatakan alasan meringakan karena harusnya begitu Ratna mengaku, kasusnya sudah selesai.
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks mulai digelar kembali dan dijadwalkan dimulai pada Selasa (7/5) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Pada sidang kali ini akan dipanggil tiga saksi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet dengan dua diantara mereka merupakan asisten Ratna Sarumpaet dan seorang politisi yaitu Fahri Hamzah.
Dalam pantauan, Fahri datang pada pukul 09.18 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna merah dan kopiah songkok berwarna hitam.
Rencana agenda persidangan dimulai pada pukul 08.30 WIB namun hingga saat ini persidangan belum juga dimulai.
Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved