Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Fahri Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Seharusnya tidak Disidangkan

M Iqbal Al Machmudi
07/5/2019 09:57
Fahri Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Seharusnya tidak Disidangkan
Fahri Hamzah akan bersaksi untuk Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan.(MI/ M Iqbal Al Machmudi)

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak memiliki kesiapan apa pun menjelang menjadi saksi meringankan untuk Ratna Sarumpaet pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Persiapannya gak ada ya, karena saya cuma diundang sebagai saksi fakta. Jadi, nanti, saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat, dan rasakan," kata Fahri saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Fahri Hamzah akan menjadi saksi yang meringakan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet.

"Meringankan tentunya, karena saya dari awal setelah peristiwanya berlalu dan beliau minta maaf saya menganggap sudah selesai tapi ya rupanya berlanjut. Sudah berseri-seri ini sudah berbulan-bulan" ujar Fahri.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Harap Fahri Hamzah Bantu Lebih Banyak

Fahri Hamzah menilai negara tidak perlu menghabiskan uang untuk kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Sebenarnya negara gak perlu ngabis-ngabisin tenaga untuk yang begini-begini karena ini kan persoalan yang sudah selesai. Dia sudah mengaku dan sebagainya," ujar Fahri.

Fahri mengatakan alasan meringakan karena harusnya begitu Ratna mengaku, kasusnya sudah selesai.

Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks mulai digelar kembali dan dijadwalkan dimulai pada Selasa (7/5) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.

Pada sidang kali ini akan dipanggil tiga saksi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet dengan dua diantara mereka merupakan asisten Ratna Sarumpaet dan seorang politisi yaitu Fahri Hamzah.

Dalam pantauan, Fahri datang pada pukul 09.18 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna merah dan kopiah songkok berwarna hitam.

Rencana agenda persidangan dimulai pada pukul 08.30 WIB namun hingga saat ini persidangan belum juga dimulai.

Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya