Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Ratna akan Hadirkan Fahri Hamzah

M Iqbal Al Machmudi
07/5/2019 08:10
Kuasa Hukum Ratna akan Hadirkan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah(MI/M Iqbal Al Machmudi)

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah akan didatangkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet sebagai saksi yang meringankan pada lanjutan sidang kasus berita bohong atau hoaks, hari ini, Selasa (7/5).

Sidang tersebut mulai digelar kembali dan akan dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.

Koordinator Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan. Akan dipanggil tiga saksi dan satu ahli.

Dua dari tiga saksi yang dipanggil kuasa hukum Ratna Sarumpaet merupakan asisten Ratna Sarumpaet.

"Dua orang merupakan asisten ibu RS dan satu lagi bang Fahri Hamzah," kata Insank saat dihubungi, Selasa (7/5).

Baca juga: Pasal Dakwaan Hoaks Ratna Sarumpaet Dinilai Relevan

Sementara itu, untuk ahli, kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan mendatangkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) tapi kuasa hukum Ratna belum menyebutkan nama ahli tersebut.

Sebelumnya, Fahri Hamzah sempat menawarkan diri sebagai saksi fakta yang meringankan terhadap kasus aktivis Ratna Sarumpaet.

"Sementara politisi yang saya dengar Fahri Hamzah bersedia mengajukan diri" kata terdakwa pembohongan, Ratna Sarumpaet, pascaputusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret lalu.

Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya