Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah akan didatangkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet sebagai saksi yang meringankan pada lanjutan sidang kasus berita bohong atau hoaks, hari ini, Selasa (7/5).
Sidang tersebut mulai digelar kembali dan akan dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Koordinator Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan. Akan dipanggil tiga saksi dan satu ahli.
Dua dari tiga saksi yang dipanggil kuasa hukum Ratna Sarumpaet merupakan asisten Ratna Sarumpaet.
"Dua orang merupakan asisten ibu RS dan satu lagi bang Fahri Hamzah," kata Insank saat dihubungi, Selasa (7/5).
Baca juga: Pasal Dakwaan Hoaks Ratna Sarumpaet Dinilai Relevan
Sementara itu, untuk ahli, kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan mendatangkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) tapi kuasa hukum Ratna belum menyebutkan nama ahli tersebut.
Sebelumnya, Fahri Hamzah sempat menawarkan diri sebagai saksi fakta yang meringankan terhadap kasus aktivis Ratna Sarumpaet.
"Sementara politisi yang saya dengar Fahri Hamzah bersedia mengajukan diri" kata terdakwa pembohongan, Ratna Sarumpaet, pascaputusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret lalu.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved