Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANITIA Kerja (Panja) Racangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatakan bahwa pembahasan dan penyusunan RKUHP sudah 99%. Pengesahan diharapkan bisa segera dilakukan sebelum masa jabatan DPR periode 2014--2019 berakhir Oktober mendatang.
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan bahwa RKUHP sudah hampir rampung. Pembahasan intensif sudah tidak akan dilakukan lagi di masa sidang V, tetapi kalau memang dari masyarakat sipil merasa ada kekurangan, bisa memberikan surat pada komisi III DPR dan panja RKUHP.
Baca juga: Pengesahan RKUHP Diminta Jangan Terburu-buru
"Pembahasan akan dilakukan tapi tidak akan seintensif yang lalu misalnya dengan kembali mengundang banyak pihak seperti tokoh masyarakat. Itu kan sudah dilakukan pada bertahun-tahun yang lalu selama pembahasan," ujar Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Minggu, (5/5).
Taufiqulhadi tidak setuju bila dikatakan pembahasan dilakukan dengan tidak transparan. Menurutnya, rapat terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.
"Tidak terbuka itu tidak benar. Rapat yang dilakukan itu tentu saja ada yang terbuka ada yang tidak terbuka. Yang terbuka misalnya pleno panja, tetapi kalau pembahasan yang dilakukan tim kecil atau tim perumusan tentunya tertutup," ujar Taufiqulhadi.
Taufiq juga mengatakan tidak benar kalau ada yang mengatakan kalau pembahasannya dilakukan terburu-buru. RKUHP telah dibahas sudah sekitar 10 tahun sejak DPR periode lalu. "Sekarang ini adalah perkembangan yang paling jauh dan maju, paling mungkin untuk dilakukan pengesahan," ujar Taufiq.
Baca juga: Masih Ada Tarik Menarik, RUU KUHP Belum Bisa Dibawa ke Paripurna
Ia mengatakan kapan itu akan disahkan memang belum dipastikan. Namun, sebagai panja, ia berharap bisa disahkan dalam periode ini.
"Apakah bulan ini bulan depan atau sebelum masa sidang V berakhir," ujar Taufiq. (OL-6)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved