Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pasal Dakwaan Hoaks Ratna Sarumpaet Dinilai Relevan

M Iqbal Al Machmudi
25/4/2019 19:20
Pasal Dakwaan Hoaks Ratna Sarumpaet Dinilai Relevan
Ratna Sarumpaet(ANTARA)

PERSIDANGAN kasus berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet (RS) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Ahli pidana menilai pasal dakwaan Ratna Sarumpaet relevan.

Ahli pidana Metty Rahmawati Argo mengatakan norma yang menyiarkan kebohongan dengan sengaja oleh Ratna Sarumpaet cukup relevan dan kecocokan. Pasal dalam dakwaan dinilai sudah masuk dalam konteks membuat keonaran dan perbuatan itu dapat dijatuhi pidana.

”Kalau dilihat isi norma itu memberitahukan kebohongan dengan sengaja memberikan keonaran. Dalam konteks tersebut kalau orang menyiarkan kabar dan membuat keonaran itu delik materil itu bisa dijatuhi pidana,” ujar Metty Rahmawati Argo, saat sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Baca juga : JPU Hadirkan 4 Ahli pada Sidang Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Pidana. “Sampai sekarang undang-undang itu masih ada dan masih belaku selama belum ada mencabut dan selama itu pula masih relevan,” jelas Metty Rahmawati Argo.

Ahli pidana tersebut menjelaskan UU Peraturan Pidana dikeluarkan saat masa pemerintahan presiden pertama, yakni Soekarno. Tujuannya agar tidak ada keonaran.

“Pada sejarahnya Presiden Soekarno membuat itu agar tidak ada demo karena saat itu masih baru merdeka kan,” ujar dia.

Metty Rahmawati mengatakan keonaran yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah munculnya situasi yang tidak kondusif atau situasi yang membuat kehidupan tidak tenang.

Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia diduga secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya