Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siap Datangkan Fahri Hamzah

M. Iqbal Al Machmudi
25/4/2019 19:15
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siap Datangkan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah(MI/M. Irfan)

TIM Kuasa hukum Ratna Sarumpaet siap datangkan politisi senior Fahri Hamzah untuk menjadi saksi fakta, sidang selanjutnya akan diadakan pada Selasa (7/5) mendatang.

Koordinator kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan siap ajukan Fahri Hamzah pada sidang selanjutnya sebagai saksi fakta. Saksi fakta yang akan diajukan oleh pihak kuasa hukum berjumlah 2 orang, sedangkan ahli yang didatangkan berjumlah 4 orang.

"Kami akan ajukan Bapak Fahri Hamzah sudah siap. Selain itu ada staf dari Bu Ratna Sarumpaet. Jadi cuma 2 orang," kata Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

 

Baca juga: Atiqah Hasiholan Sebut Ahli Bahasa dari JPU tidak Konsisten

 

Sementara untuk ahli yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya berjumlah 4 orang dengan kapasitas yang sama seperti ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk mengimbangi dan biar objektif, nanti dihadirkan ahli dari Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga," ujar Insank Nasruddin.

Selain itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan sidang hari ini, Kamis (25/4). Menurutnya ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak memberatkan terdakwa.

"Kami sangat puas di persidangan ini. Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan. Tapi demonstrasi itu bukan sebuah keonaran. Itu yang jadi poin. Makanya untuk lebih gamblangnya lagi pada saat kesaksian ahli kami," jelas Insank Nasruddin. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya