Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Kuasa hukum Ratna Sarumpaet siap datangkan politisi senior Fahri Hamzah untuk menjadi saksi fakta, sidang selanjutnya akan diadakan pada Selasa (7/5) mendatang.
Koordinator kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan siap ajukan Fahri Hamzah pada sidang selanjutnya sebagai saksi fakta. Saksi fakta yang akan diajukan oleh pihak kuasa hukum berjumlah 2 orang, sedangkan ahli yang didatangkan berjumlah 4 orang.
"Kami akan ajukan Bapak Fahri Hamzah sudah siap. Selain itu ada staf dari Bu Ratna Sarumpaet. Jadi cuma 2 orang," kata Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Baca juga: Atiqah Hasiholan Sebut Ahli Bahasa dari JPU tidak Konsisten
Sementara untuk ahli yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya berjumlah 4 orang dengan kapasitas yang sama seperti ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk mengimbangi dan biar objektif, nanti dihadirkan ahli dari Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga," ujar Insank Nasruddin.
Selain itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan sidang hari ini, Kamis (25/4). Menurutnya ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak memberatkan terdakwa.
"Kami sangat puas di persidangan ini. Harusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sangat memberatkan. Tapi demonstrasi itu bukan sebuah keonaran. Itu yang jadi poin. Makanya untuk lebih gamblangnya lagi pada saat kesaksian ahli kami," jelas Insank Nasruddin. (A-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved