Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANAK perempuan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, merasa ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten.
Ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan ibunya tersebut membuat Atiqah sempat tertawa beberapa kali.
"Saya sama, sama hakim. Hakim kan tadi bilang, kok jawabannya kayak nggak konsisten, agak ragu, tidak fokus. Saya juga merasakan itu, sama seperti hakim," kata Atiqah saat jeda persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Aktris tersebut juga menyayangkan ahli yang memberi jawaban tidak konsisten itu.
"Disayangkan ya, ini kan ahli. Kita menggantungkan keadilan itu juga dari pendapat ahli ini," ujarnya.
Baca juga: Isi Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon Soal Wajah Lebam
Ia berharap pada saksi selanjutnya bersikap lebih proporsional dan berbicara sesuai dengan keahliannya.
"Proporsional, jangan ada tekanan. Tadi hakim juga bilang kan. Makanya tadi dia juga menegur ahli bahasa yang tadi. Jangan ada tekanan, proporsional, sesuai dengan keahliannya, melihat ini secara objektif dong. Hakim aja tadi sadar," terang Atiqah.
Persidangan kasus berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet (RS) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved