Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Isi Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon Soal Wajah Lebam

M Iqbal Al Machmudi
25/4/2019 13:35
Isi Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon Soal Wajah Lebam
Ratna Sarumpaet(ANTARA/Reno Esnir)

PERSIDANGAN kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet (RS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Dalam persidangan ditampilkan percakapan antara terdakwa Ratna Sarumpaet dengan Fadli Zon.

Isi percakapan tersebut untuk memberi tahu wajah lebam yang dialami Ratna akibat dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Isi percakapan melalui via WhatsApp antara Fadli Zon dengan Ratna Sarumpaet itu diawali Ratna yang mengirim foto wajah lebam dengan keterangan "Off the record 21 September malam bandara Bandung," kata Ratna Sarumpaet.

"08 harus tau kasus apa yang mengancam saya itu," imbuhnya.

"Mbak, foto siapa?" balas Fadli Zon.

"Aku," ujar Ratna.

Baca juga: Ahli Bahasa: Buat Publik Bertanya-tanya itu Keonaran

Setelah itu Ratna menjawab, "Jam berapa ke rumahku bos?"

"Saya otw dari DPR," balas Fadli Zon.

Percakapan tersebut berasal dari ahli digital forensik Saji Purwanto saat diminta menunjukan kronologi Ratna Sarampaet saat mengirim foto mukanya yang lebam ke sejumlah tokoh.

Lalu ditampilkan dalam persidangan percakapan nama-nama tokoh dalam folder, di antaranya Said Iqbal, Deden S, dan Rocky Gerung.

Namun, dalam persidangan folder percakapan yang dibuka hanya dari percakapan Fadli Zon.

“Terdapat kiriman gambar. Dikasih keterangan off the record 21 September malam bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang menghancam saya itu,” kata Saji Purwanto saat persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya