Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSIDANGAN kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet (RS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Dalam persidangan ditampilkan percakapan antara terdakwa Ratna Sarumpaet dengan Fadli Zon.
Isi percakapan tersebut untuk memberi tahu wajah lebam yang dialami Ratna akibat dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Isi percakapan melalui via WhatsApp antara Fadli Zon dengan Ratna Sarumpaet itu diawali Ratna yang mengirim foto wajah lebam dengan keterangan "Off the record 21 September malam bandara Bandung," kata Ratna Sarumpaet.
"08 harus tau kasus apa yang mengancam saya itu," imbuhnya.
"Mbak, foto siapa?" balas Fadli Zon.
"Aku," ujar Ratna.
Baca juga: Ahli Bahasa: Buat Publik Bertanya-tanya itu Keonaran
Setelah itu Ratna menjawab, "Jam berapa ke rumahku bos?"
"Saya otw dari DPR," balas Fadli Zon.
Percakapan tersebut berasal dari ahli digital forensik Saji Purwanto saat diminta menunjukan kronologi Ratna Sarampaet saat mengirim foto mukanya yang lebam ke sejumlah tokoh.
Lalu ditampilkan dalam persidangan percakapan nama-nama tokoh dalam folder, di antaranya Said Iqbal, Deden S, dan Rocky Gerung.
Namun, dalam persidangan folder percakapan yang dibuka hanya dari percakapan Fadli Zon.
“Terdapat kiriman gambar. Dikasih keterangan off the record 21 September malam bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang menghancam saya itu,” kata Saji Purwanto saat persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Dan secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved