Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah siap menjadi saksi pada perkara kasus berita bohong atau hoaks oleh aktivis Ratna Sarumpaet.
Fahri dihadirkan sebagai saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Selain itu, kuasa hukum akan menghadirkan tiga saksi fakta dan empat ahli pada sidang-sidang selanjutnya.
"Kemungkinan saudara Fahri Hamzah, tapi untuk terakhir ini kita belum koordinasi lagi kelanjutannya seperti apa," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
"Beliau bersedia memberikan keterangan sesuai dengan yang beliau lihat, beliau dengar, dan beliau ketahui," imbuhnya.
Fahri dipilih menjadi saksi fakta karena di dalam dakwaan, jaksa menguraikan ada kumpul bersama beberapa orang di Menteng. Fahri hadir pada saat itu. Oleh karena itu, sangat sinkron keterangan Fahri nantinya.
Baca juga: Ratna Nilai Ahli dari JPU akan Memberatkan Dakwaan
"Kalau itu nanti kami bisa hadirkan Fahri. Setelah kami menyatakan kepada majelis hakim kami mampu menghadirkan saksi, kami diberi kesempatan dan menghubungi beliau untuk hadir di persidangan nanti," ujar Insank Nasruddin.
Selain Fahri, nantinya kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan menghadirkan karyawan Ratna Sarumpaet sebagai saksi fakta pada sidang selanjutnya.
"Setelah jaksa menyampaikan mengajukan seluruh ahlinya kan kesempatan kami lagi berdasarkan hukum seperti itu. Kami akan mengajukan itu. Mengajukan saksi fakta saksi ahli juga," ujar Insank. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved