Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

JPU Hadirkan 4 Ahli pada Sidang Ratna Sarumpaet

M Iqbal Al Machmudi
25/4/2019 09:37
JPU Hadirkan 4 Ahli pada Sidang Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi penasehat hukum(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menghadirkan empat ahli pada sidang lanjutan Kamis (25/4). Keempat ahli tersebut yakni ahli sosiologi Dr Trubus, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto, ahli bahasa Niknik.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono mengatakan ahli bahasa yang sebelumnya dihadirkan, Wahyu Wibowo, kemungkinan besar akan diganti dengan Niknik. Kehadiran empat ahli ini menjadi streategi JPU untuk membuktikan unsur dakwaan.

"Tentu kami memiliki satu strategi, ternyata kami menghadirkan empat ahli, masing-masing itu bahasa, digital forensik, pidana, dan sosiologi. Kehadiran mereka dikaitkan dengan kebutuhan kami. Mereka akan membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan," kata Daroe sebelum sidang Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Baca juga: Kesaksian Rocky, Ratna telah Buat Onar

Daroe mengungkapkan ahli bahasa yang dihadirkan untuk melihat makna keonaraan yang dibuat Ratna Sarumpaet akibat perbuatan menyebarkan berita bohong.

"Tentu kami akan meminta penjelasan ahli bahasa tentang makna dari keonaran, misalnya karena ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasanya masing-masing, misalnya seperti itu," imbuhnya.

"Tentunya kami akan kembali kepada pasal yang kami dakwakan. Pasal itu butuh satu penjelasan mengenai makna atau definisi, sehingga masing-masing akan memberikan persepsi yang berbeda," ungkapnya.

Daroe juga merasa kehadiran empat orang ahli sudah cukup.

"InsyaAllah cukup dengan empat ahli ini," pungkas Daroe.

Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya