Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menghadirkan empat ahli pada sidang lanjutan Kamis (25/4). Keempat ahli tersebut yakni ahli sosiologi Dr Trubus, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto, ahli bahasa Niknik.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono mengatakan ahli bahasa yang sebelumnya dihadirkan, Wahyu Wibowo, kemungkinan besar akan diganti dengan Niknik. Kehadiran empat ahli ini menjadi streategi JPU untuk membuktikan unsur dakwaan.
"Tentu kami memiliki satu strategi, ternyata kami menghadirkan empat ahli, masing-masing itu bahasa, digital forensik, pidana, dan sosiologi. Kehadiran mereka dikaitkan dengan kebutuhan kami. Mereka akan membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan," kata Daroe sebelum sidang Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Baca juga: Kesaksian Rocky, Ratna telah Buat Onar
Daroe mengungkapkan ahli bahasa yang dihadirkan untuk melihat makna keonaraan yang dibuat Ratna Sarumpaet akibat perbuatan menyebarkan berita bohong.
"Tentu kami akan meminta penjelasan ahli bahasa tentang makna dari keonaran, misalnya karena ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasanya masing-masing, misalnya seperti itu," imbuhnya.
"Tentunya kami akan kembali kepada pasal yang kami dakwakan. Pasal itu butuh satu penjelasan mengenai makna atau definisi, sehingga masing-masing akan memberikan persepsi yang berbeda," ungkapnya.
Daroe juga merasa kehadiran empat orang ahli sudah cukup.
"InsyaAllah cukup dengan empat ahli ini," pungkas Daroe.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved