Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOKTER Spesialis Bedah Plastik Teuku Adifitrian atau Tompi menyebut Hanum Rais, putri Amien Rais, tidak punya kapasitas menyebut lebam di wajah Ratna bekas penganiayaan. Apalagi mengklaim telah memeriksa kondisi Ratna.
"Dia dokter gigi. Ilmunya beda, sekolahnya juga beda. Jadi dia tidak ada kapasitas untuk itu. Kalau dia dari dokter umum masih masuk akal dia ngomong (karena) masih punya kompetensi," kata Tompi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Tompi yang juga dikenal sebagai penyanyi menyebut apa yang diucapkan Hanum janggal. Pasalnya, melalui video yang tersebar di media sosial Hanum bersikeras lebam di wajah Ratna adalah akibat penganiayaan padahal Hanum tidak memahami efek operasi plastik.
"Dia sudah memeriksa. Artinya kalau memeriksa ada pertanggung jawabannya. Ada dua kemungkinannya, satu dia tidak mampu, kedua dia berbohong," kata Tompi.
Baca juga: Kesaksian Rocky, Ratna telah Buat Onar
Usai berita penganiayaan ramai dibicarakan dan foto lebam Ratna di-tweet oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Tompi akhirnya menaruh curiga. Dia ikut menelisik apa yang terjadi pada mantan aktivis tersebut.
"Gambaran wajah bengkak memar, menunjukan ini tipikal bedah plastik. Yang kedua ada foto Bu Ratna mengikat rambut ke atas. Itu gestur kebiasaan kita sebagai dokter plastik, menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," ujar Tompi.
Pernyataan Tompi yang berpedoman pada foto, sempat dibantah kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin. Insank yang menyebut Tompi tidak punya kapasitas dalam menilai foto, seketika dibuat bungkam.
"Yes. Saya fotografer profesional," tegas Tompi.
Atas jawaban itu, Insank menyudahi pertanyaannya. Lalu ruang sidang dipenuhi gelak tawa dari pengunjung sidang.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tidak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved