Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum tidak setuju dengan usul penggunaan e-voting (electronic voting) untuk melakukan pemungutan suara. Menurut komisioner KPU Viryan Aziz, penggunaan surat suara masih relevan digunakan pemilih.
"Kalau saya, e-voting tidak setuju. Opsinya sebenarnya ada tiga penggunaan teknologi informasi dalam pemilu. Yang pertama e-voting, kedua e-counting, dan ketiga e-rekap. Melihat kondisi yang ada saat ini, saya melihat patut mempertimbangkan penggunaan e-counting," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.
Menurut Viryan, pemungutan suara tetap secara manual dengan menggunakan surat suara, tapi penghitungan suaranya secara elektronik. Kemudian, kata dia, surat suara yang sudah dicoblos akan dimasukkan ke sebuah alat dan itu hasilnya langsung terkonfirmasi.
"Nah ini lebih efisien, tapi tentu juga kita perlu pertimbangkan bagaimana alat tersebut. Jadi nanti isunya akan lebih pada alat. Bagaimana misalnya alatnya yang andal. Margin of error-nya harus sangat kecil. Bila perlu tidak boleh ada karena satu suara berarti," terangnya.
Untuk e-rekap, lanjutnya, bisa dilakukan setelah perhitungan di TPS selesai lalu direkap. Saat ini pe-rekapan suara dilakukan di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Dengan adanya e-rekap tidak lagi melalui PPK karena sudah ada mesin.
"Paling tidak wacana ini bisa diterapkan mulai pilkada setelah Pemilu 2019. Namun, KPU sepenuhnya bergantung pada pembentuk undang-undang," ujar Viryan.
Dia berpendapat sebagian besar petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan karena menghitung, bukan melayani masyarakat atau pemilih menggunakan hak pilih.
Sebelumnya, kisruh penghitungan surat suara dalam Pemilu Serentak 2019 mengundang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) angkat bicara.
"Teknologi e-voting menjamin berlangsungnya pemungutan suara dan penghitungan menggunakan TIK (teknologi, informasi, dan komunikasi) demi pemilu yang transparan, jujur, dan akuntabel, serta dapat diaudit di tiap tahapannya," ungkap Direktur Pusat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (PTIK)BPPT Michael A Purwoadi di Kantor BPPT, Jakarta, kemarin.
BPPT sudah melakukan kajian dan mempraktikkan e-voting ini di lebih dari 900 pilkades. "Perolehan suara pun langsung bisa diketahui saat TPS tutup," ungkapnya.
Namun, usul BPPT soal e-voting ini, selain ditolak KPU, juga ditolak anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi dan pengamat pemilu Titi Anggraini.
"Selain soal anggaran, infrastuktur, SDM, dan kesiapan pemilih, juga keamanan dari peretasan. Di Jerman saja penggunaan e-voting dibatalkan MK di beberapa negara bagian," ujar Baidowi.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan persoalan pemilu di Indonesia bukan pada sistem pemungutan suara, melainkan desain dan perangkatnya. "Pemungutan suara di TPS paling transparan di dunia, dan negara lain menggunakan referensi pemilu kita," cetus Titi. (Ins/Put/X-4)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved