Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet Daroe Tri Sadono mengatakan ucapan Ratna Sarumpaet terkait saksi yang dihadirkan tidak relevan pada sidang lanjutan berita bohong atau hoaks merupakan kesalahan.
Hal tersebut karena tidak perlu meminta persetujuan terdakwa terkait saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Jadi begini, yang memiliki beban pembuktian itu dari JPU, dan penasehat hukum boleh berpendapat. Saya ulangi, kami yang menunjukan ada relevansinya atau tidak. Kami tidak perlu meminta konfirmasi dari terdakwa," kata Daroe di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Saat persidangan, akademisi Rocky Gerung mengatakan keributan yang terjadi akibat berita bohong hanya ada di dunia maya. Tetapi dunia maya merupakan representatif dari dunia nyata.
"Saudara Rocky menyebutkan dunia maya merepresentasikan apa yang ada di dunia nyata. Kalau kita komunikasi lewat telepon atau WhatsApp itu kan apa yang sedang kita rasakan seperti itu. Dia bilang juga berita yang berseliweran di dunia maya itu adalah sebagai wujud situasi real," ujar Daroe.
Baca juga: Tompi Mengaku Sempat Tawarkan Bantuan untuk Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, terduga dalam kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai JPU menghadirkan saksi yang tidak penting dan tidak sesuai dengan permasalahan utama yaitu pembuat keonaraan di masyarakat.
"Ukuran sangkaan itu keonaran apa hubungannya Rocky dengan keonaran. Iya sama aja halnya dengan Tompi sama saja dua duanya. Nggak ada kaitannya," kata Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Sidang lanjutan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menghadirkan dua saksi yaitu akademisi Rocky Gerung dan musisi sekaligus dokter bedah plastik Teuku Adifitrian alias Tompi.
Daroe menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli sebanyak empat orang dari berbagai bidang.
"Ada empat ahli yang akan di hadirkan di persidangan pada Kamis (25/4) nanti yakni ahli digital forensik, sosiologi, dan ahli bahasa. Nanti kita lihat hari kamis," terang Daroe.
Sayangnya, Daroe tidak menyebutkan nama-nama ahli yang akan dihadirkan tersebut. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved