Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEUKU Adifitrian alias Tompi, dokter bedah plastik sekaligus musisi sempat menawarkan pertolongan kepada Ratna Sarumpaet bila Ratna benar dipukul orang tidak dikenal.
"Saya ngetweet waktu itu menawarkan apabila benar kejadian itu terjadi. Apabila Bu Ratna membutuhkan bantuan profesional, saya bersedia menolong," kata Tompi saat memberikan kesaksiaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Tompi menjelaskan bahwa setelah itu dia langsung menghubungi Glenn Fredly yang cukup dekat dengan menantu terdakwa, yaitu Rio Dewanto.
"Saya bilang kepada Glenn, apa benar Bu Ratna dipukulin? Kalau iya, bilangin gue mau bantuin secara gratis," lanjutnya.
Baca juga: Jengkel, Rocky Gerung Tagih Integritas Ratna Sarumpaet
Glenn kemudian menjawab bahwa tidak ada respons terkait pertanyaan serta tawaran dari musisi tersebut.
Tompi, pada saat itu, mengaku dirinya percaya dan tidak sama sekali mempunyai pemikiran bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa yang dibuat terdakwa, Ratna Sarumpaet.
Selanjutnya, Tompi mengatakan bahwa tidak ada orang yang tidak marah atas peristiwa pemukulan yang dilakukan terhadap terdakwa.
"Siapa yang enggak marah? Saya juga marah, kok. Saya juga marah kalau tahu ini pemukulan, sampai saya menawarkan bantuan kepada beliau," kata Tompi.
Di akhir kesaksian Tompi, Ratna berterima kasih kepada Tompi karena menurutnya dengan cuitan Tompi di media sosial Twitter, dirinya menjadi lebih cepat menyelesaikan kebohongannya. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved