Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKADEMISI Rocky Gerung mengaku sempat jengkel saat mengetahui aktivis perempuan Ratna Sarumpaet berbohong perihal dirinya menjadi korban penganiayaan di Bandung.Karena jengkel, Rocky menagih integritas Ratna sebagai seorang aktivis demokrasi.
"Saya jengkel melihat aktivis demokrasi bisa berbohong. Jadi, saya tagih integritas beliau. Saya tekankan apalagi terhadap pejuang demokrasi intergritas itu harga mati tapi dia sudah mengaku, ya sudah," kata Rocky Gerung di sidang Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4).
Namun, Rocky Gerung tidak ambil pusing dan sudah memaafkan perilaku Ratna Sarumpaet. Meski begitu. dirinya mengaku masih jengkel karena sudah dibohongi Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Ratna Berterimakasih Pada Tompi Untuk Berhenti Berbohong
"Ya tapi kan dia sudah minta maaf. Sudah minta maaf ke publik, ya sudahlah kalo sudah minta maaf," ujar Rocky.
"Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu karena saya dibohongi," imbuhnya.
Rocky Gerung mengetahui kabar Ratna menjadi korban penganiayaan setelah dikirimi langsung foto lebam oleh terdakwa melalui media WhatsApp, Keesokan harinya, Ratna mengaku berbohong melalui jumpa pers yang digelar di kediamannya. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved