Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menyampaikan terima kasih kepada musisi Tompi, karena sudah disadarkan untuk berhenti berbohong.
Tompi hadir sebagai saksi fakta Jaksa Penuntut Umum, untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada disini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," kata Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Tompi memberikan keterangan sebagai saksi fakta karena dianggap orang pertama yang menyadari kebohongan dilakukan oleh Ratna Sarumpaet, terkait wajah lebam yang sebelumnya diduga dianaya orang lain.
"Begitu saya lihat foto close up wajah terdakwa dan mencocokkan dari tweet Fadli Zon yang ngetweet kronologi pemukulan di Bandung," kata Tompi saat memberikan keterangan.
Setelah itu, kecurigaan Tompi semakin menguat karena kesehariannya ia berprofesi sebagai dokter bedah plastik.
baca juga: Ratna Anggap Saksi Dihadirkan Tidak Relevan
"Ini bukan dipukul kayak gini, lalu saya jabarin penalaran yang saya tangkap di akun Twitter saya. Sehari-hari saya mengoperasi orang, ini tipikal operasi bedah plastik," terang Tompi.
Dalam kasus tersebut, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved