Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDUGA kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menilai Jaksa Penuntup Umum (JPU) menghadirkan saksi yang tidak penting, atau tidak sesuai dengan permasalahan utama yaitu pembuat keonaran di masyarakat.
Ratna mengatakan hadirnya saksi tidak sesuai dengan kasus, hanya membuat lama persidangan. Menurutnya seharusnya saksi yang dihadirkan harus sesuai dengan kasusnya, yaitu keonaran dan jangan menyimpang kesana kemari.
"Tidak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi dihadirkan," kata Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Ratna menilai kehadiran Rocky Gerung dan Tompi pada sidang lanjutan pada (23/4) tidak saling berkaitan dengan kasus. Sebab pembuktian bohong sudah terbukti sementara yang dipermasalahkan ialah keonaran.
baca juga: Tompi Akhirnya Hadir Dalam Sidang Ratna Sarumpaet
"Ukuran sangkaan itu keonaran apa hubungannya Rocky dengan keonaran. Iya sama aja halnya dengan Tompi. Sama saja dua duanya enggak ada kaitannya," jelas Ratna.
Akademisi Rocky Gerung dan musisi Teuku Adifitrian alias Tompi hadir sebagai saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved