Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSISI sekaligus dokter bedah plastik Teuku Adifitrian alias Tompi akhirnya hadir daalam persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Ia datang tepat pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan kemeja biru lengan panjang dan topi biru. Ia menyapa setiap orang yang hadir di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya Tompi tidak bisa hadir di PN Jakarta untuk menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya enggak bisa hadir kemarin, karena penberitahuan mendadak. Saya lagi syuting film, dan kemarin enggak di Jakarta soalnya," kata Tompi di PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku datang tanpa perlu izin terlebih dahulu kepada himpunan dokter karena kapasitasnya hanya sebagai saksi fakta.
baca juga: Kesaksian Rocky Gerung dan Tompi Dibutuhkan JPU
"Tidak perlu izin ke perhimpunan dokter, karena saya dihadirkan bukan sebagai ahli. Kalau saksi ahli baru izin dari perhimpunan," ujar tompi.
Sebelumnya, Tompi sempat dipanggil 2 kali oleh JPU tetapi urung datang tanpa memberikan keterangan. Dalam sdang lanjutan kali ini juga turut dihadirkan akademisi Rocky Gerung yang berkapasitas sama seperti Tompi sebagai saksi fakta. (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved