Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih merekam aktivitas saat mencoblos di bilik suara. Merekam aktivitas mencoblos merupakan pelanggaran.
"Secara substansi tidak boleh membawa gawai atau memfoto (aktivitas mencoblos)," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/4).
Viryan mengatakan itu menanggapi video viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, seorang WNI di Taipei merekam aktivitas saat dirinya mencoblos.
"Dia mencederai hak-nya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," ujarnya.
Larangan membawa gawai atau alat perekam tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara.
Pasal 35 ayat (1) butir m mengatakan penjelasan ketua KPPS kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf angka 2, meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya.Sementara pasal 42 PKPU 3 tahun 2019 mengatakan Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Baca juga: Masyarakat Diimbau tidak Golput demi Kemajuan Indonesia
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta semua pihak menahan diri menyikapi hasil penghitungan cepat Pemilu Serentak 2019. Wiranto meminta tidak ada perayaan kemenangan sebelum diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kan setelah nyoblos ada penghitungan cepat dilansir di medsos, media lain, lalu paslon. Kemudian ada rencana-rencana mobilisasi massa, caleg adakan pawai kemenangan lewat mobilisasi massa itu. Ini sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan karena akibatnya ricuh," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.
Wiranto meminta tim kampanye, peserta pemilu dan masyarakat mengurungkan niat untuk merayakan kemenangan. Jika tetap dilakukan, ia meneyebut, aparat keamanan di tingkat pusat hingga daerah akan menindak tegas.
"Mobilisasi massa di muka umum paling tidak syaratnya itu tidak ganggu ketertiban umum, dalam batas etika dan moral, tidak ganggu kesatuan dan persatuan bangsa," ujarnya.
Dia menyebut perayaan kemenangan boleh dilakukan. Asal, di rumah masing-masing. Sebab, itu tidak akan mengganggu ketertiban.
"Kecuali syukuran kemenangan di rumah sendiri, rumah tetangga boleh. Kalau di (tempat) umum enggak boleh," ucap Wiranto. (Medcom/OL-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved