Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden KSPI Ikut Sebar Foto Lebam Ratna

*/P-3
10/4/2019 08:55
Presiden KSPI Ikut Sebar Foto Lebam Ratna
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (memakai batik) bersiap menjadi saksi dari terdakwa kasus dugaan penyebaran(MI/ BARY FATHAHILAH)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku diminta terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mengirimkan foto-foto lebam ke ajudan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Said ketika bersaksi dalam sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, kemarin. Said mengaku menemui Ratna yang juga mantan petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada 28 September 2018.

Kala itu, sambung Said, Ratna menunjukkan gambar-gambar wajahnya yang lebam. Ratna juga mengirim foto tersebut ke telepon seluler (HP) Said.

"Kak Ratna bilang, 'Itu saya akan kirimkan ke handphone kamu'. (Tetapi) HP saya mati. Lalu, Sabtu pagi baru (HP) dibuka," kata Said.

Menurut dia, ada tiga buah foto Ratna Sarumpaet yang dikirimkan. Masing-masing foto berbeda-beda. "Ada sedikit berbeda. Kalau foto itu lebam ya," ucap Said.

Dia kemudian meneruskan gambar-gambar tersebut ke ajudan Prabowo bernama Dhani karena Ratna meminta agar dijembatani untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto.

"Ratna bilang, 'Sampaikan saja kakak mau bertemu (Prabowo) dan sampaikan saja juga foto kakak'," tutur Said.

Berkat foto-foto itu, ajudan Prabowo kemudian merespons permintaan Ratna kepada Said pada 1 Oktober. Prabowo kemudian bertemu Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 ayat (2) juncto 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna merasa puas dengan keterangan saksi Said Iqbal. Menurut dia, keterangan Said di pengadilan sudah berdasarkan fakta. "Kesaksian Said Iqbal benar. (Sudah sesuai fakta) iya," kata dia.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Joni, kembali belum dapat menerima penahanan kota yang diajukan kuasa hukum Ratna.

"Penuntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan. Majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," kata Joni. (*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya