Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku diminta terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mengirimkan foto-foto lebam ke ajudan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Said ketika bersaksi dalam sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, kemarin. Said mengaku menemui Ratna yang juga mantan petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada 28 September 2018.
Kala itu, sambung Said, Ratna menunjukkan gambar-gambar wajahnya yang lebam. Ratna juga mengirim foto tersebut ke telepon seluler (HP) Said.
"Kak Ratna bilang, 'Itu saya akan kirimkan ke handphone kamu'. (Tetapi) HP saya mati. Lalu, Sabtu pagi baru (HP) dibuka," kata Said.
Menurut dia, ada tiga buah foto Ratna Sarumpaet yang dikirimkan. Masing-masing foto berbeda-beda. "Ada sedikit berbeda. Kalau foto itu lebam ya," ucap Said.
Dia kemudian meneruskan gambar-gambar tersebut ke ajudan Prabowo bernama Dhani karena Ratna meminta agar dijembatani untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto.
"Ratna bilang, 'Sampaikan saja kakak mau bertemu (Prabowo) dan sampaikan saja juga foto kakak'," tutur Said.
Berkat foto-foto itu, ajudan Prabowo kemudian merespons permintaan Ratna kepada Said pada 1 Oktober. Prabowo kemudian bertemu Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 ayat (2) juncto 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna merasa puas dengan keterangan saksi Said Iqbal. Menurut dia, keterangan Said di pengadilan sudah berdasarkan fakta. "Kesaksian Said Iqbal benar. (Sudah sesuai fakta) iya," kata dia.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Joni, kembali belum dapat menerima penahanan kota yang diajukan kuasa hukum Ratna.
"Penuntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan. Majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," kata Joni. (*/P-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved