Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNJUK rasa digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4), seiring sidang kedelapan kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet.
Unjuk rasa tersebut diinisiasi Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS). Mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fadli Zon sebagai saksi karena dinilai turut andil dalam penyebaran berita bohong tersebut.
"Harusnya sejak awal Fadli Zon sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan. Hakim jangan takut dong sama Fadli Zon," kata koordinator F-PKS, Ustaz Dullah, di depan PN Jaksel, Ampera, Selasa (9/4).
Dullah juga meminta hakim yang menangani kasus Ratna Sarumpaet untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya. Dullaj menyebut Ratna selama ini berlindung di balik organisasi sosial.
"Hukum Ratna seberat-beratnya," seru Dullah.
Baca juga: Said Iqbal Ungkap Ratna Sarumpaet Menolak Divisum
Namun, Dullah tidak dapat menyebutkan organisasi sosial yang dimaksud.
Dari pantauan di lapangan. massa aksi menggunakan banner dan bendera yabg bertuliskan 'hukum Ratna'. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Seret Fadli Zon Karena Turut Sebar Hoaks'.
Selain membentangkan spanduk, para pengunjuk rasa juga mengenakan topeng dari berbagai tokoh yang kerap dikaitkan dengan kasus Ratna. Di antaranya Amien Rais, Fadli Zon, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nanik S. Deyang, dan Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain itu, pengunjuk rasa juga memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Saat aksi berlangsung, lalu lintas di depan PN Jaksel terpantau macet. Aksi yang dilakukan puluhan orang itu dikawal beberapa personel polisi. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved