Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus berita bohong Ratna Sarumpaet (RS) sempat menolak divisum. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam sidang kedelapan dengan agenda pembacaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Said Iqbal mengatakan sempat menyarankan melakukan visum tapi Ratna Sarumpaet menolak dengan alasan subjektif mengingat terdakwa merupakan seorang aktivis hebat.
Said Iqbal mengaku dirinya sempat dihubungi staf RS pada malam hari untuk datang ke rumah RS.
"Pada 28 September 2018 pukul 22.00 WIB, saya menerima telpon dari Saharudin yang merupakan staf RS. Dia bilang Kak RS mau bicara dan meminta saya datang ke rumah RS. Sambil nangis, RS bilang, 'Kamu harus datang karena saya dianiaya'. Sampai di rumah RS pukul 24.00 WIB dan terdakwa menjelaskan bahwa telah dianiaya," kata Said Iqbal dalam sidang lanjutan kasus Ratna Sarumpaet di Jakarta, Selasa (9/4).
Baca juga: Said Iqbal Siap Ceritakan Kejadian Di Polo Saat Sidang Ratna
Saat bertemu di rumah RS, RS menceritakan telah dianiyaya orang tidak dikenal di Bandung, lalu sempat mengirim tiga foto wajahnya yang lebam kepada Said Iqbal.
"Kak RS juga meminta untuk dipertemukan dengan Prabowo dan keesokan pagi, saya telepon ajudan Prabowo untuk dipertemukan, Maksud ingin bertemu dengan Prabowo ialah untuk menceritakan kekerasannya tersebut," ujar Said Iqbal.
"Baru dijawab ajudan Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2018 dan pada 2 Oktober, Prabowo Subianto berkenan bertemu dengan Ratna," pungkasnya.
Said Iqbal pun, hingga saat ini, belum mengetahui alasan RS melakukan berita bohong tersebut.
"Hingga saat ini saya belum tahu maksud dari Kak Ratna melakukan hal itu," pungkasnya. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved