Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON Presiden (Capres) Nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat memberikan tiga pesan setelah mengetahui Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiayaan.
Pernyataan Prabowo itu di sampaikan kepada Ratna di Lapang Nusantara Polo Club, Bogor, 2 Oktober 2018.
Tiga pesan tersebut intinya meminta agar segera melaporkan kepada polisi terkait penganiayaan dan tidak perlu khawatir terkait diproses atau tidaknya oleh pihak kepolisian.
"Pak Prabowo mengatakan satu, sebaiknya lapor polisi dan laporkan visum. Dan kedua, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi, Demokrasi harus sama dan adil. Kalau memang ada kekhawatiran laporan tidak ada tanggapan dari Polisi, Pak Prabowo bersedia bertemu dengan Kapolri," ujar Said Iqbal saat bersaksi dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Baca juga: Said Iqbal Siap Ceritakan Kejadian di Polo Saat Sidang Ratna
Hakim yang menangani perkara kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, Joni kembali bertanya apa reaksi Ratna setelah diberikan pesan tersebut oleh Prabowo.
"Saya melihat Kak Ratna hanya banyak diam," ujar Said Iqbal.
Pertemuan yang dilakukan di Nusantara Polo Club dihadiri Fadli Zon, Amin Rais, Said Iqbal dan Nanik S Deyang yang duduk di belakang Sadi Iqbal.
Selain itu, Ratna Sarumpaet meminta Said Iqbal untuk diadakan pertemuan tersebut dengan maksud menceritakan kronologi penganiayaan kepada Prabowo. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved