Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEHADIRAN Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam sidang lanjutan kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet (RS) akan mengungkap kejadian di Nusantara Polo Club, Bogor.
"Pada hari itu, saya dipanggil kejaksaan dalam rangka menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kasus RS dalam persidangan pada hari ini. Tentu keterangan yang akan saya berikan adalah apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di berita acara pemeriksaan," kata Said Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Said Iqbal mengaku dirinya dan rekan-rekannya sebagai korban kebohongan yang dilakukan oleh Ratna terkait operasi plastik dan mengaku wajah lebamnya akibat dianiaya.
"Dalam kesaksian ini, saya akan menceritakan apa yang saya dengar dan saya tahu. di pertemuan 2 Oktober 2018 di Polo. Pada intinya, apa yang saya lakukan atas permintaan kak RS untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto," ujar Said Iqbal.
Baca juga: Said Iqbal Hadir dalam Sidang Kedelapan Ratna Sarumpaet
Selain itu, Said Iqbal akan menyampaikan tiga poin yang disampaikan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait kejadian berita bohong oleh Ratna Sarumpaet.
"Penganiayaan itu adalah kebohongan dan Prabowo sebagai seorang negarawan jelas mengatakan, satu, laporkan pada polisi untuk emndapatkan visum. Dua, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi. Jangan terjadi sebagaimana beberapa kasus sebelumnya. Terakhir, kali memang sudah ada keberanian dari Kak RS, Pak Prabowo bisa saja meminta waktu kepada Kapolri untuk menyampaikan ini," ujar Sadi Iqbal.
"Dalam BAP saya jelaskan atas permintaan kak RS. Intinya dia hanya menyampaikan minta dipertemukan dengan Pak Prabowo karena dia dianiaya," imbuhnya.
Said Iqbal hadir dalam sidang lanjutan kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet sebagai saksi JPU yang berperan menjebatani terdakwa RS bertemu dengan Prabowo Subianto.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong pemukulan terhadap dirinya atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved